Ketentuan tentang Lektor, pemazmur, pembaca doa umat, dan komentator menurut Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR):
Ketentuan tentang Lektor:
194. Dalam perarakan menuju altar, bila tidak ada diakon, lektor dapat membawa Kitab Injil (Evangeliarium)
yang sedikit diangkat. Dalam hal seperti ini, lektor berjalan di depan
imam, kalau tidak membawa Kitab Injil, ia berjalan bersama para pelayan
yang lain.
195. Sesampai di depan altar, lektor membungkuk khidmat bersama para
pelayan yang lain. Seorang lektor yang membawa Kitab Injil langsung
menuju altar dan meletakkan Kitab Injil di atasnya. Lalu ia pergi ke
tempat duduknya di panti imam bersama para pelayan yang lain.
128. Sesudah doa pembuka (kolekta), semua duduk. Imam dapat
menyampaikan pengantar singkat agar umat mendengarkan sabda Tuhan dengan
baik. Kemudian, lektor pergi ke mimbar dan mewartakan bacaan pertama
dari Buku Misa yang sudah tersedia di sana sejak sebelum misa. Umat
mendengarkannya. Sesudah bacaan lektor berseru: Demikianlah sabda Tuhan, dan umat menjawab dengan seruan: Syukur kepada Allah.
Tepat sekali bila sesudah bacaan diadakan saat hening sejenak, supaya
umat dapat merenungkan sebentar apa yang telah mereka dengar.
129. Sesudah bacaan, pemazmur atau lektor sendiri membawakan
ayat-ayat mazmur tanggapan. Umat menanggapi dengan menyerukan/ melagukan
ulangan.
196. Lektor memaklumkan bacaan-bacaan sebelum Injil dari mimbar.
Kalau tidak ada pemazmur, lektor boleh juga membawakan mazmur tanggapan
sesudah saat hening yang menyusul bacaan pertama.
130. Kalau sebelum Injil masih ada bacaan kedua, lektor mewartakannya
dari mimbar. Umat mendengarkannya dan, sesudah bacaan, memberi
tanggapan dengan seruan seperti di atas (no. 128). Tepat sekali bila
sesudah bacaan diadakan saat hening sejenak.
197. Kalau tidak ada diakon, lektor boleh membawakan ujud-ujud doa umat, sesudah imam membukanya.
Ketentuan tentang Lektor yang dilantik:
99. Lektor dilantik untuk membawakan bacaan-bacaan dari Alkitab,
kecuali Injil. Dapat juga ia membawakan ujud-ujud doa umat dan, kalau
tidak ada pemazmur, ia dapat juga membawakan mazmur tanggapan. Dalam
perayaan Ekaristi, ia harus menjalankan sendiri tugas khusus itu (bdk.
no. 194-198), biarpun pada saat itu hadir juga pelayan-pelayan
tertahbis.
Ketentuan tentang Pemazmur:
61. Sesudah bacaan pertama menyusul mazmur tanggapan yang merupakan
unsur pokok dalam Liturgi Sabda. Mazmur Tanggapan memiliki makna
liturgis serta pastoral yang penting karena menopang permenungan atas
sabda Allah.
Mazmur tanggapan hendaknya diambil sesuai dengan bacaan yang bersangkutan dan biasanya diambil dari Buku Bacaan Misa (Lectionarium).
Dianjurkan bahwa mazmur tanggapan dilagukan, sekurang-kurangnya
bagian ulangan yang dibawakan oleh umat. Pemazmur melagukan ayat-ayat
mazmur dari mimbar atau tempat lain yang cocok….
102. Pemazmur bertugas membawakan mazmur atau kidung-kidung dari
Alkitab di antara bacaan-bacaan. Supaya dapat menunaikan tugasnya dengan
baik, ia harus menguasai cara melagukan mazmur, dan harus mempunyai
suara yang lantang serta ucapan yang jelas.
Ketentuan tentang Komentator:
105, b. Komentator yang, kalau diperlukan, memberikan penjelasan dan
petunjuk singkat kepada umat beriman, supaya mereka lebih siap merayakan
Ekaristi dan memahaminya dengan lebih baik. Petunjuk-petunjuk itu harus
disiapkan dengan baik, dirumuskan dengan singkat dan jelas. Dalam
menjalankan tugas itu komentator berdiri di depan umat, di tempat yang
kelihatan, tetapi tidak di mimbar.
Ketentuan tentang Busana Lektor dan pelayan awam yang lain:
339. Akolit, lektor, dan pelayan awam lain boleh menggunakan alba,
atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah
gerejawi yang bersangkutan.
Ketentuan tentang Mimbar:
309. … Sebaiknya tempat pewartaan sabda berupa mimbar (ambo) yang
tetap, bukannya ‘standar’ yang dapat dipindah-pindahkan. Sesuai dengan
bentuk dan ruang gereja masing-masing, hendaknya membar itu ditempatkan
sedemikian rupa, sehingga pembaca dapat dilihat dan didengar dengan
mudah oleh umat beriman.
Mimbar adalah tempat untuk membawakan bacaan-bacaan dan mazmur
tanggapan serta Pujian Paskah. Juga homili dan doa umat dapat dibawakan
di mimbar. Untuk menjaga keagungan mimbar, hendaknya hanya pelayan sabda
yang melaksanakan tugas di sana….
Ketentuan tentang Doa Umat:
71. Imam selebranlah yang memimpin doa umat dari tempat duduknya.
Secara singkat ia sendiri membukanya dengan mengajak umat berdoa, dan
menutupnya dengan doa. Ujud-ujud yang dimaklumkan hendaknya
dipertimbangkan dengan matang, digubah secara bebas tetapi sungguh
cermat, singkat dan mengungkapkan doa seluruh jemaat.
Menurut ketentuan, ujud-ujud doa umat dibawakan dari mimbar atau
tempat lain yang serasi, entah oleh diakon, solis, lektor, entah oleh
seorang beriman awam lainnya…
138. … Doa umat yang dipimpin oleh imam dari tempat duduknya. Dengan
tangan terkatup, imam mengajak umat mengambil bagian di dalamnya.
Ujud-ujud doa umat dimaklumkan oleh diakon, solis, lektor, atau pelayan
yang lain, dari mimbar atau dari tempat lain yang cocok. Umat
berpartisipasi dalam doa dengan aklamasi sesudah tiap-tiap ujud. Sambil
merentangkan tangan, imam mengakhiri rangkaian ujud-ujud itu dengan doa.
Sumber : Katolisitas.org
No comments:
Post a Comment